Sementara itu, Rusdy, adik Hamsyah Ahmad, menilai bahwa penetapan tersangka tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: 2 Periode Pimpinan Daerah, Golkar Bergeming Usung 4 Kadernya di Pilgub Sulsel 2024
Dia juga mengkritik ketidakmampuan Kejari Bantaeng untuk mengakomodir permintaan penangguhan yang diajukan pihak keluarga.
"Kami menerima jika permintaan penangguhan tidak bisa dipenuhi. Namun, kami mempertanyakan mengapa proses ini baru dipermasalahkan sekarang, padahal PP nomor 18 sudah ada sejak 2017," kata Rusdy.
Rusdy juga membantah klaim terkait penggunaan rumah dinas DPRD Bantaeng yang menurutnya tak pernah dihuni selama ini.
Baca Juga: Empat Kader Golkar Tersisih di Pilgub Sulsel 2024, Siapa Mereka? Berikut Profil dan Karir Politiknya
"Rumah jabatan pimpinan DPRD tidak pernah ditinggali. Saya asli Bantaeng dan mengetahui setiap lorong di sini. Rumah jabatan tersebut tidak pernah digunakan," tambahnya.***
Artikel Terkait
Andi Sudirman-Fatmawati Klaim Kantongi 7 Dukungan Partai di Pilgub Sulsel 2024, Termasuk Gerindra
Kolaborasi Aspek Ekonomi dan Ekologi, Bupati Bulukumba Perkenalkan Program 1000 Rumpon
Mahasiswa KKN-MAs Kelompok 108 Gelar Seminar Program Kerja di Desa Paseban
Partai Golkar Umumkan Rekomendasi Bacagub-Bacawagub di 10 Daerah, Termasuk Pilgub Sulsel 2024
Golkar Umumkan Usungan di Pilgub Sulsel 2024, Bukan Indah dan Adnan
Empat Kader Golkar Tersisih di Pilgub Sulsel 2024, Siapa Mereka? Berikut Profil dan Karir Politiknya
2 Periode Pimpinan Daerah, Golkar Bergeming Usung 4 Kadernya di Pilgub Sulsel 2024
Demokrat Umumkan Rekomendasi Pilkada Untuk 6 Daerah di Sulsel, Ada Sinjai Hingga Toraja Utara
Mengungkap Sisi Lain Audrey Davis, 5 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Video Syur Viral
Dukungan PKS untuk Anies Baswedan dan Sohibul Iman Terancam Batal, Apa Sebabnya?