Selain itu, sanksi juga diatur pada Pasal 187B Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Ternyata Begini Makna Tagline DIA Baik untuk Semua dan Save Sulsel yang Diusung Danny-Azhar
Yakni menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
"Ini adalah ketentuan yang harus ditaati dan kami berharap mereka taat pada Undang-undang," tekan Bakri. (*)
Artikel Terkait
Azhar Arsyad Siap Dampingi Danny Pomanto di Pilgub Sulsel, PKB Belum Finalkan Usungan Pilkada Bulukumba 2024
Uji Nurdin dan Sahabuddin Resmi Didukung Gerindra, Siap Gaspoll di Pilkada Bantaeng 2024
Pria 52 Tahun Jadi Korban Pembusuran, Enam Pelaku Remaja Ditangkap
Duel Kamera Flagship: Nokia Zeus Max 2023 vs iPhone 16, Siapa Pemenangnya?
Nokia Zeus Max 2023 atau iPhone 16? Ini Jawaban untuk Daya Tahan Baterai Terbaik
PPP, PKB, dan PDIP Solid Dukung Danny-Azhar di Pilgub Sulsel 2024
Wabup Edy Manaf Harap Festival Etalase UMKM Jadi Penopang Daerah
Romansa Berujung Tragis, Kekasih Diteriaki Maling dan Diikat di Tiang oleh Warga