Bawaslu Ingatkan Pimpinan Parpol Soal Mahar Politik Jelang Pendaftaran Pilkada Bulukumba 2024

photo author
- Senin, 5 Agustus 2024 | 14:31 WIB
Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar bersama pimpinan Bawaslu lainnya.
Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar bersama pimpinan Bawaslu lainnya.

Sulawesinetwork.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulukumba 2024 sisa menghitung hari lagi menuju tahap pendaftaran bakal calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bawaslu Bulukumba pun mulai gencar menjalankan perannya dalam melakukan pengawasan dan himbauan.

Salah satunya yakni mengingatkan para pimpinan partai politik (Parpol) untuk mewaspadai mahar politik jelang pendaftaran pasangan calon.

Baca Juga: DPRD dan Pemkab Bulukumba Mulai Bahas KUA-PPAS Perubahan 2024

Hal itu agar parpol atau gabungan partai dan kontestan politik taat dan patuh pada aturan pelaksaan pesta demokrasi.

Meski belum ada laporan yang diterima Bawaslu Bulukumba terkait adanya dugaan mahar politik.

Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar mengaku telah mengirimkan imbauan ke masing-masing parpol terkait larangan mahar politik.

Baca Juga: Cekcok Ojol vs Debt Collector Berujung Viral, Begini Kronologinya!

"Bawaslu Bulukumba memang belum menerima laporan dugaan mahar politik, pihaknya akan berupaya membangun terselenggaranya pesta demokrasi yang sehat, termasuk bebas dari praktek mahar politik,” kata Senin 5 Agustus 2024.

Bakri menegaskan jika pihaknya berkomiteman untuk mengawasi jalannya pesta demokrasi yang bebas dari prakter yang dilarang.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 pasal 47 ayat (1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga: TERPOPULER! Golkar Bantah Dukung ASS-Fatma Hingga Struktur Pengerusan PKS Dirombak Jelang Pilkada Bulukumba 2024

Untuk sanksi diatur pada ayat (2) dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X