Kejari Periksa Kadispora dan Pengurus Kormi, Apa yang Terjadi?

photo author
- Kamis, 25 Juli 2024 | 11:44 WIB
(Ilustrasi) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah yang dikelola oleh Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Kormi) Makassar.  (1ST)
(Ilustrasi) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah yang dikelola oleh Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Kormi) Makassar. (1ST)

Sulawesinetwork.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah yang dikelola oleh Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Kormi) Makassar.

Dalam rangka pendalaman kasus ini, Kejari telah memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar, Andi Tenri Engka, beserta empat orang lainnya yang merupakan pengurus Kormi Makassar.

Baca Juga: 9 Fakta Kasus Open BO Remaja Yang Diungkap Bareskrim

"Iya benar, hari ini selain Kadispora telah dilakukan pemeriksaan kepada pengurus Kormi, total ada lima orang saksi yang diperiksa hari ini," ungkap Alamsyah, Selasa, 23 Juli 2024 dikutip dari Warta Kata.

Alamsyah menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan terus dilakukan.

Dalam waktu dekat, pihak Kejari Makassar berencana untuk memanggil beberapa saksi lainnya guna memperdalam keterangan yang telah diperoleh.

Baca Juga: ASN Bersiap! Gaji dan Benefit Baru Menanti di Tahun Depan, Berikut Penjelasannya

"Iya, berikutnya akan dilaksanakan pemeriksaan saksi lagi. Teman-teman penyelidik masih pendalaman terkait keterangan saksi yang telah diperiksa," ujarnya.

Di lain pihak, Plt Kepala Dispora Makassar, Andi Tenri Engka, mengakui telah menghadiri pemanggilan dari Kejari Makassar terkait dana hibah Kormi Makassar.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan prosedur pencairan dana hibah.

Baca Juga: Skema Pensiun PNS Mau Dirombak, Dana Diberikan Untuk Dorong Kesejahteraan

"Oh iya, pemeriksaan kami terkait cara pencairan hibah, itu saja," tutur Andi Engka.

Andi Engka juga menjelaskan bahwa pemeriksaannya tidak berlangsung lama karena pertanyaan yang diajukan seputar anggaran tahun 2023, yang bukan merupakan tanggung jawabnya pada saat itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: wartakata.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X