Sulawesinetwork.com - Pengawas Pemilu diwajibkan untuk memiliki standar kompetensi dalam menjalankan tugas pengawasan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Mardiana Rusli mengungkapkan jika terdapat 13 kompetensi dan krateria diperlukan sebagai pengawas pemilu.
Hal itu disampaikan Mardiana Rusli saat memberikan masukan perihal standar kompetensi pengawas pemilu di tingkat kecamatan.
Baca Juga: KPK Ungkap Skandal Penipuan Klaim Layanan Kesehatan di Tiga Rumah Sakit
Mardiana Rusli atau yang akrab disapa Ana Rusli mengatakan. Pengawas pemilu membutuhkan kompetensi pertama yakni kemampuan komunikasi.
Kemampuan komunikasi harus dimiliki pengawas pemilu agar lebih efektif dan efesien saat berbicara terkait kepemiluan.
"Pengawas dituntut untuk mampu berkomunikasi secara efektif dan efesien dalam berkoordinasi dengan stakeholder pemilu," jelasnya Rabu, 24 Juli 2024.
Baca Juga: Anak Tega Bunuh Ayah Sendiri, Permintaan Game Playstation Berujung Maut
Selain itu, lanjut Ana Rusli. Pengawas pemilu juga harus memiliki 12 kompetensi lainnya seperti pemahaman interpersonal.
Kepemimpinan, kesadaran sosial, bekerjasama dengan efektif, efisiensi, perencanaan, kesadaran organisasi.
Serta integritas, inisiatif, perhatian terhadap kejelasan tugas, ketelitian kerja dan analisis.
Baca Juga: Andi Utta Disambut Meriah di Batam, Warga Perantauan Bulukumba Terharu dan Bangga
"Kompetensi analisis yang dimaksud adalah para anggota Panwaslu Kecamatan ini penting harus dapat memprioritaskan dan mengambil keputusan-keputusan penting berdasarkan penilaian terhadap dampak dan implikasi dari berbagai kemungkinan hasil pengawasan,” jelasnya. (*)