Sulawesinetwork.com - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kini menjadi sorotan serius baik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN).
Akibatnya, ada sanksi yang disiapkan untuk ASN yang tidak netral di Pilkada Serentak 2023 yang berlangsung November nanti.
Penjabat (Pj) Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri secara tegas menyatakan tidak main-main dalam urusan netralitas ASN.
Junaedi berjanji akan memberikan sanksi tegas ke ASN yang terbukti tidak netral di Pilkada.
Hal tersebut disampaikan Junaedi dalam rapat koordinasi pelaksanaan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto yang digelar oleh Komisi Pemilihan umum (KPU) Jeneponto di Hotel The Primer, Jalan Kelara, Binamu, Kab. Jeneponto, Senin, 22 Juli 2024 siang.
Dalam acara tersebut hadir Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif bersama jajaran anggota komisioner dan staf KPU Jeneponto.
Baca Juga: Cara Mudah Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 71, Langkah Lengkap dan Tips Berhasil
Serta Dandim 1425 Jeneponto, Letkol Inf Muhammad Amin, Ketua Bawaslu Jeneponto, Muh Alwi dan Kabag Ops Polres Jeneponto, Kompol Abdul Halim.
"Terkait netralitas ASN, bahwa saya mohon maaf kepada seluruh jajaran di pemerintah daerah Kabupaten Jeneponto, kalau mungkin di momen 27 November harus ada yang saya berikan sanksi," ujar Junaedi.
Menurut Pj Bupati, hadirnya di Jeneponto sebagai Penjabat Bupati tidak lain hanya mengenakan aturan yang ada dan memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik.
Baca Juga: Ada Felicitas Tallulembang, Ini Daftar 5 Kader Gerindra Jadi Komisaris BUMN
"Karena hadirnya saya sebagai penjabat yang hanya menjalankan sesuai aturan. Saya sudah minta ke pak Kapolres, ke pak Kajari bahwa kita tindak tegas jika ada ditemukan melanggar, "tambahnya.
Selain itu, saksi kepada ASN yang terbukti tidak netral yakni berdampak pada promosi jabatannya nanti. Sebab akan menjadi catatan hitam ketika mengikuti lelang jabatan.