Poin itu terkait permasalahan tersebut mulai dari Cluster pertama adanya tumpang tindih/Overlap antara HGU dengan wilayah Masyarakat hukum adat kajang.
Baca Juga: Teknologi Kamera Canggih Nokia X900, Menembus Batas dalam Fotografi Mobile
Selanjutnya Cluster kedua yang diklaim masyarakat dan itu tidak masuk HGU sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA), namun belum bisa di laksanakan karena ada perbedaan persepsi antara masyarakat dengan PT Lonsum.
"Yang ketiga sudah ada sertifikat yang terbit di dalam HGU itu," bebernya.
Untuk itu kata dia pihaknya akan berupaya untuk memetakan persoalan dengan turun kelapangan untuk mengumpulkan data dan fakta yang terjadi saat ini.
Baca Juga: Pemkab Bone Bakal Serahkan SK Ribuan PPPK 2023, Ini Formasinya
"Ibu ketua juga mengharapkan persoalan lahan seluas 271 hektar ini dapat segera di selesaikan dan hak masyarakat dapat di kembalikan," tegasnya.
Sebagai penutup Asnaedi menyatakan dalam waktu dekat ini telah di agendakan pertemuan dengan Kantor Wilayah BPN Sulsel dan stakeholder terkait agar persoalan ini segera di tuntaskan, sehingga keresahan di masyarakat adat tidak berkepanjangan lagi.
"Akan dilakukan pertemuan dalam waktu dekat ini dengan stakeholder terkait untuk membahas lebih lanjut agar persoalan lahan segera terselesaikan," tutupnya.(*)
Artikel Terkait
Misteri di Balik Aksi Nekat Adelia: Loncat dari Lantai 19 Apartemen, Apa Penyebabnya?
Misteri Virus West Nile di Israel: 8 Orang Kritis dan 5 Tewas, Apa Penyebabnya?
Kisah Mengerikan! Pasutri Hamil Dianiaya Brutal dalam Video Viral, Mengungkap Identitas dan Motifnya
Video Viral: Remaja Terjepit di Mal, Apa Yang Terjadi Selanjutnya?
Rahasia 'Bingkisan' Mantan Suami, Kisah Eka Putri yang Viral di Medsos
Geger! Pria Nekat Curi Celana Dalam Pria yang Disukainya
Bulukumba Alami Inflasi 0,01 Persen di Juni 2024, Ternyata Ini Penyebabnya
Kisah Kamansa, Pengusaha Meubel yang Sukses Berkat Bantuan Modal Usaha