36 Caleg DPRD Bulukumba Terpilih Belum Setor LHKPN, KPU Wanti-wanti Jelang Pelantikan

photo author
- Senin, 1 Juli 2024 | 11:51 WIB
●Ilustrasi LHKPN. || Foto: e_LHKPN●
●Ilustrasi LHKPN. || Foto: e_LHKPN●

Sulawesinetwork.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba mencatat masih ada 36 caleg DPRD Bulukumba terpilih belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dari 40 caleg terpilih pada Pileg 2024 lalu, baru empat caleg yang terpilih yang menyetor LHKPN yang dianggap penting sebagai syarat pelantikan.

KPU Bulukumba mewanti-wanti ke-36 caleg terpilih untuk segera menyelesaikan syarat wajib pelantikan tersebut hingga batas waktu yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Nokia P Max 2024, Bocoran Terbaru Spesifikasi dan Fitur Unggulan!

"Masih ada 36 yang belum. Baru empat yang selesai, itu dari PAN 2 orang dan PPP 2 orang," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bulukumba Syamsul dilansir, Senin, 1 Juli 2024.

Agar tak mengganggu proses pelantikan pada Agustus mendatang. Syamsul meminta ke tiap partai politik caleg terpilih segera memasukkan dokumen LHKPN.

"Kami sudah menyampaikan batas waktunya itu21 hari sebelum pelantikan dilakukan," ungkapnya.

Baca Juga: PNS Sulawesi Terima Tunjangan Penambah Daya Tahan Tubuh, Berikut Besarannya dari Sri Mulyani

Menurutnya, hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 yang isinya menyatakan LHKPN merupakan persyaratan yang mesti dilengkapi sebelum KPU mengajukan daftar nama caleg terpilih ke Kemendagri melalui Pemprov Sulsel.

"Ini wajib karena sanksinya itu caleg terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima penyampaian LHKPN ke KPK tidak diikutsertakan namanya sebagai caleg terpilih untuk dilantik," jelasnya.

Syamsul menuturkan KPU telah menyampaikan soal LHKPN saat penetapan caleg terpilih pada akhir Mei 2024. Setelahnya, lanjut dia, pihaknya juga telah menyurati partai politik caleg terpilih.

Baca Juga: Peringatan Hari Bhayangkara ke 78, Wakil Ketua DPRD Bulukumba Apresiasi Dedikasi Polri

"Rencana dalam waktu dekat akan kembali mengundang partai politik yang punya caleg terpilih untuk rakor terkait penyampaian LHKPN. Kami tidak langsung ke caleg terpilihnya. Kami sampaikan ke partainya," terangnya.

Diketahui KPU Bulukumba telah menetapkan caleg terpilih hasil Pileg 2024 pada akhir Mei lalu. Dimana terdapat 40 caleg terpilih dari 10 partai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X