Sulawesinetwork.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui penetapan empat Rancangan Peratuan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan terhadap empat Perda tersebut dilakukan dengan penandatanganan persetujuan antara Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf dan Ketua DPRD Bulukumba H Rijal, Senin, 24 Juni 2024.
Persetujuan empat Perda ini juga dianggap sebagai langkah maju yang dapat di meingkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga: Bukan 5 Tahun! Ternyata Masa Kerja PPPK Bisa Sampai Segini, UU ASN No 20 Tahun 2023 Beri Penjelasan
Menurut Bupati Bulukumba yang akrab disapa Andi Utta penetapan regulasi daerah sebagai salah satu bentuk implementasi pelaksanaan kewenangan pemerintahan di Bulukumba.
"Dengan disetujuinya ranperda ini menjadi perda, maka menjadi langkah maju dan menjadi dasar hukum pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan di Bulukumba," ucap Andi Utta dilansir, Selasa, 25 Juni 2024.
Diketahui, DPRD dan Pemkab Bulukumba menyetujui penetapan empat buah Perda yakni; Perda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA).
Baca Juga: Update CASN 2024! Unggah Dokumen Anda Dengan Benar, Berikut Panduan Untuk CPNS PPPK
Perda Perlindungan dan Pemberdaraan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil, dan Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Serta Perda usulan eksekutif yaitu tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Tingkat II Bulukumba menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pinisi Citra Bulukumba.
Andi Utta juga berharap agar legislatif dan eksekutif bisa terus menjalin sinergitas melaksanakan berbagai agenda-agenda pemerintahan.
Baca Juga: Update CASN 2024! Calon Pelamar Wajib Tau, Fahami Syarat dan Tahapan Daftar Guru CPNS PPPK
"Kita tentu berharap agar sinergitas antar eksekutif bersama legislatif bisa terus terjalin," katanya saat memberikan sambutan.
Diketahui, sebelum ranperda ini disetujui menjadi perda. Masing-masing Panitia Khusus (Pansus) membacakan laporannya.