Wawan menjelaskan regulasi tentang netralitas ASN sangat jelas pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Sehingga saat menghadapi Pilkada 2024, ASN harus netral termasuk juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), karena aturannya menunut demikian.(*)