Wawan menjelaskan regulasi tentang netralitas ASN sangat jelas pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Sehingga saat menghadapi Pilkada 2024, ASN harus netral termasuk juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), karena aturannya menunut demikian.(*)
Artikel Terkait
Dua di Jeneponto, 1 Bulukumba, Rekomendasi Hanura untuk Pilkada Serentak Berlaku Hingga 3 Juli
DPRD Bulukumba Apresiasi Lokakarya Australia-Indonesia Disability Research and Advocacy Network
Paket IDAMAN Sulawesi Selatan Menguat di Pilgub Sulsel 2024, AIA-Adnan Bakal Dapat Tambahan Partai
Sambut Hari Bhayangkara, Polres Bulukumba Gelar Bakti Sosial
Kerabat Adnan Bocorkan Hasil Pertemuan dengan Andi Iwan Aras, Ini yang Dibisikan
Polisi Amankan Oknum Sopir Angkutan Asal Bulukumba Diduga Rudapaksa Penumpangnya
Percepat Perputaran Ekonomi di Desa, Warga Pattaneteang Berterimakasih ke Ilham Azikin
AIA Belum Aman di Internal Gerindra, Bisa Gagal Maju Pilgub Sulsel 2024