Dua di Jeneponto, 1 Bulukumba, Rekomendasi Hanura untuk Pilkada Serentak Berlaku Hingga 3 Juli

photo author
- Jumat, 7 Juni 2024 | 18:01 WIB
ilustrasi Pilkada Serentak 2024 ( dok/Okezone.com)
ilustrasi Pilkada Serentak 2024 ( dok/Okezone.com)

Sulawesinetwork.com - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menerbitkan rekomendasi awal untuk sejumlah bakal calon bupati untuk Pilkada Serentak 2024.

Rekomendasi itu diberikan kepada bakal calon bupati dan wakil bupati untuk digunakan melakukan komunikasi membentuk koalisi dengan partai dan calon lainnya.

Di Sulawesi Selatan ada dua daerah yang mendapat rekomendasi dari Hanura, yakni di Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga: Andi Iwan Aras dan Adnan Purichta Ichsan Berpasangan di Pilgub Sulsel 2024? ASS-Fatma Dapat Lawan Berat

Surat rekomendasi tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Hanura DR Oesman Sapta dan Sekretaris Benny Rhamdani.

Di Kabupaten Jeneponto, Partai Hanura menyerahkan rekomendasi kepada dua calon bupati H Muhammad Sarif dan Efendi Al Qodri Mulyadi.

Berdasarkan surat rekomendasi nomor; RK/686/DPP-HANURA/VI/2024 pertanggal 3 Juni 2024 diberikan kepada bakal calon bupati Jeneponto H Muhammad Sarif.

Baca Juga: Gerindra Kunci AIA Maju Pilgub Sulsel, Asah Andi Sudirman-Danny Pomanto Tertutup

Baca Juga: RSUD Padjonga Daeng Ngalle Kaji Banding Remunerasi di RSUD HA Sulthan Daeng Radja Bulukumba

Begitu juga dengan rekomendasi nomor: RK/685/DPP-HANURA?VI/2024 pertanggal 3 Juni 2024 diberikan kepada bakal calon bupati Jeneponto Efendi Al Qodri Mulyadi.

Rekomendasi yang dipegang keduanya tersebut dalam poin nomor 4 menyebutkan jika rekomendasi tersebut akan berakhir pada tanggal 3 Juli 2024 mendatang.

Rekomendasi tersebut dinyatakan tidak berlaku jika calon yang menerima rekomendasi tidak mampu memenuhi syarat pencalonan dukungan partai minumum koalisi pada Pilkada Jeneponto 2024.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Berikut Kouta Serta Instansinya

Begitu juga dengan rekomendasi yang diterima bakal calon bupati Bulukumba, Andi Mahfud M Sultan dengan nomor: RK/661/DPP-HANURA/VI/2024 pertanggal 3 Juni 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X