Sulawesinetwork.com - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba berhasil mengungkap serta mengamankan seorang pemuda lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai.
Terduga pelaku yakni MRH alias UC (19) alamat Jalan Hertasning Kelurahan Bentenge Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup, Bupati Andi Utta Tanam Mangrove
Kejadian penganiyaan ini terjadi setahun yang lalu, tepatnya pada Sabtu malam 10 Juni 2023 sekitar pukul 23.30 wita di Bundaran Pinisi Kota Bulukumba.
Korban adalah seorang anak yang masih berstatus pelajar, AS (16) warga Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
Kejadian penganiayaan ini dilaporkan oleh korban pada minggu 11 Juni 2023 setahun yang lalu, dalam laporannya korban melaporkan kasus penganiyaan dengan terduga pelaku masih dalam lidik.
Pada kejadian ini korban mengalami luka pada bagian punggung belakang dan pinggang belakang dan mendapatkan perawatan medis di RSUD HA Sulthan Daeng Radja Bulukumba.
Baca Juga: Selain Bone, KPU Luwu Utara Juga Jadi Sorotan Karena Diduga Lakukan Pelanggaran
Berdasarkan laporan tersebut, Tim URC Polsek Ujung Bulu dibackup oleh Tim Opsnal Intelkam Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku yang masih dalam lidik.
Setelah beberapa bulan dilakukan penyelidikan, alhasil tim gabungan berhasil mengetahui ciri-ciri dan alamat serta identitas terduga pelaku.
Baca Juga: Dua Nama Direkomendasikan PKS Bulukumba ke DPW, Peluang Paketkan Kader Makin Terbuka
Terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya oleh Tim URC pada Selasa 4 Juni 2024 kemarin, selanjutya di bawa ke Polsek Ujung Bulu untuk diinterogasi.
Selain mengamankan terduga pelaku, barang bukti senjata tajam jenis samurai yang digunakan menganiaya juga berhasil diamankan.