Serahkan SK Kepada 287 PPPK, Ini Pesan Pj Bupati Bantaeng

photo author
- Senin, 3 Juni 2024 | 11:16 WIB
287 PPPK Bantaeng menerima SK yang diserahkan Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar.
287 PPPK Bantaeng menerima SK yang diserahkan Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar.

Sulawesinetwork.com - Sebanyak 287 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng menerima Surat keputusan (SK).

SK tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Bantaeng Andi Abubakar usai pelaksanaan Apel pagi di halaman Kantor Bupati Bantaeng, Senin, 3 Juni 2024.

Baca Juga: PNM Bercerita: Kisah AO PNM Bantu Selamatkan Lingkungan Lewat Pelatihan Mengelola Sampah di Padalarang

Baca Juga: Empat Komisioner KPU Bone Turut Diperiksa Terkait Penggelembungan Suara Caleg DPRD Sulsel

Penyerahan SK untuk PPPK tenaga kesehatan dan tenaga pendidik itu diharapkan menjadi awal untuk memberikan sumbangsi dan kontribusi terhadap masyarakat.

Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar menyampaikan bahwa kontribusi kebaikan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan bentuk kemajuan dan perkembangan masyarakat Bantaeng.

Baca Juga: Awas Jangan Main Mata, Bawaslu Ingatkan Panwas Kelurahan/Desa Sebagai Ujung Tombak

"Dengan keberadaan teman-teman PPPK ini adalah human resources yang tidak sedikit. Sehingga saya berharap bisa menambah kecepatan dan ketepatan pencapaian program-program Pemerintah", tuturnya, Senin, 3 Juni 2024.

Andi Abubakar juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran Pemkab Bantaeng yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh selama ini.

Baca Juga: Ketua KPU Bone Didesak Mundur, KPU Sulsel Diminta tidak Masuk Angin

Baca Juga: Mencuri Dirumah Kosong, Remaja Di Bulukumba Diamankan Polisi

"Saya juga mengucapkan selamat kepada rekan-rekan PPPK yang baru saja dilantik, selamat bergabung di lingkungan Pemkab Bantaeng," ucapnya.

"Selamat bekerja, persembahkan kinerja terbaik untuk masyarakat dan daerah Bantaeng serta bangsa dan negara," tutup Andi Abubakar. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X