Sulawesinetwork.com - Muh Rivai Nur resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bantaeng.
Muh Rivai Nur mulai menjabat setelah dilantik oleh Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, Senin, 3 Mei 2024.
Baca Juga: NasDem-PAN usung ASS-FATMA, Arum Spink dan Edy Manaf Punya Peluang Bersama
Baca Juga: KPU Bone Diduga Kuat Lakukan Pelanggaran Kode Etik di Pileg 2024, KPU Sulsel Temukan Indikasi
Pelantikan yang digelar di ruang pola kantor Bupati Bantaeng itu dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Andi Abubakar meminta kepada Muh Rivai Nur untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab.
Baca Juga: Kabar Gembira! Mulai Hari Ini Gaji ke-13 Cair, ASN Cek Rekening
Baca Juga: Danny Pomanto-Indah Putri Indriani Berpotensi Paket di Pilgub Sulsel 2024, Begini Respon DPP Golkar
"Agar gerak pembangunan di Kabupaten Bantaeng dapat berjalan dengan baik dan optimal," tegasnya.
Andi Abubakar juga mengingatkan fungsi yang harus dijalankan oleh Pj Sekda yang mengkoordinasikan seluruh OPD lingkup Pemkab Bantaeng.
Baca Juga: Serahkan SK Kepada 287 PPPK, Ini Pesan Pj Bupati Bantaeng
"Mengkoordinasikan antara hubungan dengan organisasi kemasyarakatan dan tokoh pemuda, juga penting untuk memperhatikan aspek penyelenggaraan anggaran, serta sebagai fungsi fasilitator yang dilakukan oleh Penjabat sekretaris daerah.
"Saya meyakini saudara bisa membuktikan dan menunjukkan prestasi kerja yang baik dalam menjalankan roda pemerintahan," tuturnya. (*)
Artikel Terkait
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wabup Edy Manaf Serahkan Bendera Merah Putih
Andi Edy Manaf Masih Jadi Pilihan Andi Utta Sebagai Wakilnya, PKS Beri Respon Begini
Mencuri Dirumah Kosong, Remaja Di Bulukumba Diamankan Polisi
Ketua KPU Bone Didesak Mundur, KPU Sulsel Diminta tidak Masuk Angin
Awas Jangan Main Mata, Bawaslu Ingatkan Panwas Kelurahan/Desa Sebagai Ujung Tombak
PNM Bercerita: Kisah AO PNM Bantu Selamatkan Lingkungan Lewat Pelatihan Mengelola Sampah di Padalarang
Empat Komisioner KPU Bone Turut Diperiksa Terkait Penggelembungan Suara Caleg DPRD Sulsel