Kasi Humas Polres Bulukumba AKP H Marala membenarkan adanya terduga pelaku diamankan oleh Tim URC Polsek Ujung Bulu dalam kasus tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
"Benar, kemarin Tim URC Polsek Ujung Bulu telah mengamankan seorang pemuda karena diduga sebagai pelaku penganiyaan," ucapnya, Rabu, 5 Juni 2024.
Baca Juga: Ketua KPU Bone Resmi Dilaporkan ke DKPP Soal Penggelembungan Suara Hingga Terancam Pidana
"Karena korbannya adalah seorang anak dibawah umur, jadi proses penyidikan ditangani oleh penyidik Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Bulukumba," Jelas AKP H Marala.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PPA, terduga pelaku mengakui perbuatannya memarangi korban dengan samurai sebanyak 2 kali yang mengenai bagian punggung belakang dan pinggang belakang.
Baca Juga: Diisukan Bakal Berpaket dengan JMS atau Arum Spink, TSY Beri Sinyal Begini
"Dari keterangan terduga pelaku mengakui perbuatannya, motifnya adalah karena merasa tersinggung dengan ucapan korban yang dianggapnya tidak pantas." Ungkap AKP H Marala.
"Akibat ucapan korban, terduga tidak terima dan langsung mendatangi korban lalu terjadilah penganiayaan," lanjutnya
Baca Juga: Pj Bupati Apresiasi WTP yang di Raih Pemkab Bantaeng
AKP Marala menambahkan bahwa terduga pelaku dan korban tidak saling mengenal dan tidak memiliki permasalahan atau dendam sebelumnya.
"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti senjata tajam samurai diamankan di Polres Bulukumba guna proses pendalaman atau penyidikan lebih lanjut." Pungkasnya. (*)