Dua di Jeneponto, 1 Bulukumba, Rekomendasi Hanura untuk Pilkada Serentak Berlaku Hingga 3 Juli

photo author
- Jumat, 7 Juni 2024 | 18:01 WIB
ilustrasi Pilkada Serentak 2024 ( dok/Okezone.com)
ilustrasi Pilkada Serentak 2024 ( dok/Okezone.com)

Andi Mahfud M Sultan juga diberikan waktu hingga 3 Juli 2024 untuk mencukupi syarat pencalonan dukungan partai minimum koalisi pada Pilkada Bulukumba 2024.

Dalam poin lainnya, yakni poin ke 2 surat rekomendasi tersebut. Para bakal calon yang telah menerima dukungan Hanura diharapkan melakukan komunikasi dengan eksternal Partai Hanura.

Baca Juga: RSUD HA Sulthan Daeng Radja Sosialisasi Tuberculosis di Hari Tembakau Sedunia

Baca Juga: Legislator Hanura Apresiasi Penanaman Mangrove yang Dilakukan Pemkab Bulukumba

Tujuannya agar dapat menambah dukungan partai koalisi untuk memenuhi persyaratan pencalonan kepada daerah pada Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung November mendatang.

Sebelumnya, Ketua DPD Hanura Bulukumba Ikbal Zabir mengungkapkan jika pemberian surat rekomendasi kepada Andi Mahfud M Sultan itu karena adanya kesamaan visi dan misi Hanura.

"Andi Mahfud adalah sosok dan tokoh Bulukumba yang mempunyai komitmen dan bisa dipercaya setiap ucapannya. Satu kata satu perbuatan," terangnya dilangsir Jumat, 7 Juni 2024.

Baca Juga: Sempat Jadi Buron, Begini Awal Mula MRH Aniaya Korbannya yang Masih Pelajar Pakai Samurai

Ikbal menerangkan jika Andi Mahfud diyakini bakal menjadi pemimpin yang dinantikan rakyat Bulukumba. Karakter berwibawa akan memberikan rasa sejuk kepada masyarakat.

"Masyarakat Bulukumba akan memiliki pemimpin yang berkarakter satu kata satu perbuatan dan terpenting tidak bertindak arogan," tegasnya.

Terkait rekomendasi terebut akan menjadi paten. Ikbal meyakini jika Andi Mahfud Sultan bakal mencukup koalisi tersebut sebagai syarat pendaftaran.

Baca Juga: Parpol Ujicoba Figur, Serahkan Rekomendasi Awal untuk Menggalang Koalisi di Pilkada Bulukumba 2024

"Pada prinsipnya semua partai sama. Calon sisa mencari tambahan untuk memenuhi syarat pendaftaran calon di KPU," tutupnya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X