Yusran diduga melanggar kode etik usai meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menambah suara caleg tertentu di Pileg 2024 lalu.
Anggota KPU RI Idham Kholik menekankan apabila dugaan pelanggaran itu terbukti maka segera diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Siapapun yang melakukan perubahan berita acara hasil perolehan suara di TPS atau merubah hasil rekapitulasi bisa terkena aturan tindak pidana pemilu," tegasnya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Mulai Hari Ini Gaji ke-13 Cair, ASN Cek Rekening
Baca Juga: Danny Pomanto-Indah Putri Indriani Berpotensi Paket di Pilgub Sulsel 2024, Begini Respon DPP Golkar
Diketahui, KPU Sulsel telah memeriksa lima komisioner KPU Bone untuk diminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.(*)