Yusran diduga melanggar kode etik usai meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menambah suara caleg tertentu di Pileg 2024 lalu.
Anggota KPU RI Idham Kholik menekankan apabila dugaan pelanggaran itu terbukti maka segera diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Siapapun yang melakukan perubahan berita acara hasil perolehan suara di TPS atau merubah hasil rekapitulasi bisa terkena aturan tindak pidana pemilu," tegasnya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Mulai Hari Ini Gaji ke-13 Cair, ASN Cek Rekening
Baca Juga: Danny Pomanto-Indah Putri Indriani Berpotensi Paket di Pilgub Sulsel 2024, Begini Respon DPP Golkar
Diketahui, KPU Sulsel telah memeriksa lima komisioner KPU Bone untuk diminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.(*)
Artikel Terkait
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wabup Edy Manaf Serahkan Bendera Merah Putih
Andi Edy Manaf Masih Jadi Pilihan Andi Utta Sebagai Wakilnya, PKS Beri Respon Begini
Mencuri Dirumah Kosong, Remaja Di Bulukumba Diamankan Polisi
Ketua KPU Bone Didesak Mundur, KPU Sulsel Diminta tidak Masuk Angin
Awas Jangan Main Mata, Bawaslu Ingatkan Panwas Kelurahan/Desa Sebagai Ujung Tombak
PNM Bercerita: Kisah AO PNM Bantu Selamatkan Lingkungan Lewat Pelatihan Mengelola Sampah di Padalarang
Empat Komisioner KPU Bone Turut Diperiksa Terkait Penggelembungan Suara Caleg DPRD Sulsel
Serahkan SK Kepada 287 PPPK, Ini Pesan Pj Bupati Bantaeng