Ketua KPU Bone Resmi Dilaporkan ke DKPP Soal Penggelembungan Suara Hingga Terancam Pidana

photo author
- Selasa, 4 Juni 2024 | 14:57 WIB
Komisioner KPU Bone dilaporkan ke DKPP terkait pelanggaran Pileg 2024 lalu. (ist)
Komisioner KPU Bone dilaporkan ke DKPP terkait pelanggaran Pileg 2024 lalu. (ist)

Sulawesinetwork.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Yusran Tajuddin resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Yusran Tajuddin dilaporkan oleh anggota DPR RI Andi Akmal Pasluddin terkait dugaan penggelembungan suara salah satu caleg di Pileg 2024 lalu.

Akmal Pasluddin yang juga politisi PKS itu meminta agar DKPP segera menangani kasus ini agar tidak menimbulkan riak di tengan masyarakat.

Baca Juga: Diisukan Bakal Berpaket dengan JMS atau Arum Spink, TSY Beri Sinyal Begini

Baca Juga: KPU Bone Diduga Kuat Lakukan Pelanggaran Kode Etik di Pileg 2024, KPU Sulsel Temukan Indikasi

"Saya menyerahkan bukti adanya dugaan penambahan suara ke DKPP. Ada bukti percakapan, rekaman suara, dan video saya lampirkan," terangnya dilansir, Selasa, 4 Juni 2024.

Dilaporkannya kasus ini menurut Akmal Pasluddin, agar kedepannya tidak ada lagi pelanggaran seperti ini terjadi kembali saat Pilkada Serentak 2024.

"Penyelenggara tidak boleh main-main dengan aturan yang ada. Penyelenggara tidak boleh merusak suara rakyat," katanya.

Baca Juga: Pj Bupati Apresiasi WTP yang di Raih Pemkab Bantaeng

Baca Juga: Resmi Dilantik, Muh. Rivai Nur Jadi Penjabat Sekda Bantaeng, Pj Bupati Ingatkan Soal Fungsi

Akmal menambahkan bahwa perwakilan dari Aliansi Rakyat Bone juga akan melampirkan bukti-bukti yang akan diserahkan dalam waktu dekat.

"Nanti hari Rabu akan ditindaklanjuti oleh teman-teman Aliansi Rakyat Bone terkait laporan ini dan juga akan mendatangi langsung DKPP," jelasnya.

Sekadar diketahui, dugaan penggelembungan suara yang diduga melibatkan Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin ramai menjadi sorotan publik.

Baca Juga: NasDem-PAN usung ASS-FATMA, Arum Spink dan Edy Manaf Punya Peluang Bersama

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X