Pj Gubernur Prof Zudan Dirotasi ke Sulsel Diduga Efek Konflik dengan DPRD Sulselbar

photo author
- Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:20 WIB
Prof Zudan Arif dan surat penolakan DPRD Sulbar.
Prof Zudan Arif dan surat penolakan DPRD Sulbar.

Prof Zudan merupakan sosok yang sukses menyelesaikan S1 S2 S3 dari beasiswa karena prestasi yang digapainya.

Ketika masih kuliah di Fakultas Hukum UNS Surakarta, ia sudah mendapat beasiswa dari Yayasan Adji Darma Bhakti.

Baca Juga: Kemendagri Pastikan Pj Gubernur Sulsel Diganti, Bahtian Baharuddin Ganti Prof Zudan?

Prestasi yang sama berlanjut hingga S2 Universitas Diponegoro Semarang dan beasiswa dari Yayasan Wijaya Kusuma Surabaya.

Serta beasiswa dari Program Urge World Bank untuk Program S3 Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.

Kariernya diawali menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma kemudian di Fakultas Hukum Untag Surabaya dan di Universitas Borobudur.

Baca Juga: H Rijal Daftar di PKB dan Demokrat, Andi Utta di PPP Untuk Pilkada Bulukumba 2024

Ia kemudian terjun di Kemendagri diawali dengan menjadi CPNS di Badan Diklat pada tanggal 1 April 1999 untuk diarahkan menjadi Widyaiswara.

Hingga bulan Desember 2002 ia mendapatkan tugas dengan menjabat sebagai eselon IV di Badan Diklat Kemdagri.

Ia bertugas untuk menyusun kebijakan pengelolaan STPDN dan IIP yang kemudian digabung menjadi IPDN.

Baca Juga: Fraksi Gerindra Dukung Pembentukan Pemadam Kebakaran Jadi Dinas di Bulukumba

Pada 25 Juni 2008 mendapat penugasan baru ke Biro Hukum Setjen Kemdagri sebagai Kepala Bagian Penyusunan Perundang-undangan.

Kemudian pada bulan September 2010 ditugaskan sebagai Plt Kepala Biro Hukum Kemendagri dan dilantik sebagai Kepala Biro Hukum Kemendagri pada tanggal 9 November 2011.

Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH, MH merupakan ahli di bidang Hukum Administrasi Negara dan Sosiologi Hukum.

Baca Juga: Kembalikan Formulir Pencalonan di PKB, Ilham Azikin Sebut PKB adalah Partai Kebaikan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X