Bunda Nur berpendapat seharusnya mulai dari menteri hingga kepala daerah menjalankan visi misi presiden di masa akhir jabatannya.
Baca Juga: Pemkab Takalar Dapat 100 Formasi 2024, Kepastian Hukum dan Nasib Honorer Belum Jelas
Menurut Nur Baitih, kepala daerah yang tidak mengusulkan formasi PPPK 2024 akan memberikan banyak honorer sebaiknya diberikan sanksi.
Pasalnya, diera saat ini. Ada banyak himbauan yang tidak diindahkan kepada kepala daerah karena tidak ada sanksi yang diberikan jika tidak dijalankan.
Seingga menurut Nur Baitih. Penyelesaian urusan kehormatan tidak akan sulit untuk diselesaikan. Kalau sekadar imbauan, para kepala daerah akan mengelak dengan berbagai alasan.
“Honorer yang sudah terdaftar di BKN kurang lebih 1,7 juta dan regulasi reformasi jabatan juga sudah keluar, di mana ijazah SD, SMP, dan SMA sudah bisa ikut PPPK, di formasi jabatan eksekutif,” beber Nur Baitih
Lebih lanjut dikatakan penyelesaian honorer harus dipertegas dan didukung Komisi II DPR RI serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jika diberi sanksi tegas, lanjut Nur Baitih. Kepala daerah akan memberikan perhatian lebih untuk membenahi SDM dengan mengusulkan formasi PPPK 2024 sesuai jumlah honorer.
Baca Juga: Waduh! Pecairan Sertifikasi Guru atau TPG tidak 100 Persen, Ini Penyebabnya
“Jangan karena ketidakpatuhan membuat pemerintahan Presiden Jokowi dianggap tidak jelas dan hanya iseng,” pungkas Nur Baitih.(*)