Total nilai TPP tersebut berdasarkan validasi Kemendagri dengan menetapkan Nilai Beban Kerja sebesar Rp39.214.805.755,00, Kondisi Kerja sebesar Rp1.724.759.032,00 dan Kelangkaan Profesi sebesar Rp65.425.285,00.
"Karena tambahan indikator ini maka Dokumen Pelaksanaan Anggaran di OPD juga harus mengalami penyesuaian dengan melakukan perubahan DPA," ungkap Kabid Humas Diskominfo Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad dilansir, Jumat, 10 Mei 2024.
"Pencairannya akan segera dilakukan jika OPD sudah melakukan penyesuaian indikator TPP," tambah Andi Ayatullah.(*)
Artikel Terkait
Bukan Hanya H Rijal, PPP Berpeluang Dikendarai Figur Eksternal di Pilkada Bulukumba 2024
Pencairan TPP untuk ASN Pemkab Bulukumba Harus Penuhi Validasi dan Indikator Ini Dulu
Ternyata Ini Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 Triwulan I Belum Cair Hingga Mei
Pemkab Bulukumba Salurkan Bantuan Bencana ke Wajo dan Luwu, Bupati Andi Utta: Terimakasih Sudah Bantu Saudara kita
Wujud Kepedulian, Polres Bulukumba Kirim Bantuan Ke Lokasi Bencana Banjir
Waduh! Pecairan Sertifikasi Guru atau TPG tidak 100 Persen, Ini Penyebabnya