Total nilai TPP tersebut berdasarkan validasi Kemendagri dengan menetapkan Nilai Beban Kerja sebesar Rp39.214.805.755,00, Kondisi Kerja sebesar Rp1.724.759.032,00 dan Kelangkaan Profesi sebesar Rp65.425.285,00.
"Karena tambahan indikator ini maka Dokumen Pelaksanaan Anggaran di OPD juga harus mengalami penyesuaian dengan melakukan perubahan DPA," ungkap Kabid Humas Diskominfo Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad dilansir, Jumat, 10 Mei 2024.
"Pencairannya akan segera dilakukan jika OPD sudah melakukan penyesuaian indikator TPP," tambah Andi Ayatullah.(*)