Junimart menegaskan jika saat ini pemerintah tengah fokus pada upaya mewujudkan pemberian kepastian hukum kepada para tenaga honorer.
Baca Juga: Pj Bupati Andi Abubakar Lepas Penyaluran Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo
Ia menyebutkan jika setidaknya para tenaga honorer ini bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dalam bentuk pemberian status yang jelas.
"Mereka wajib diangkat menjadi PPPK, dan kita sampaikan supaya KemenPAN-RB melakukan pengawasan kepada seluruh kepala daerah agar tidak mengangkat tenaga honorer dalam istilah apapun," jelasnya.
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih berpendat jika daerah yang tidak mengusulkan seharusnya mendapatkan sanksi.
Baca Juga: Pj Bupati Abubakar Apresiasi Penanaman Pohon Buah di Peduli Lingkungan Kodim 1410/Bantaeng
Diera sekarang kata Nur Baitih, bukan hanya imbauan yang disampaikan ke kepala daerah. Tetapi justru sanksi bagi kepada daerah yang tidak menyelesaikan non-ASN.
"Honorer yang sudah terdaftar di BKN kurang lebih 1,7 juta dan regulasi pemetaan jabatan juga sudah keluar, di mana ijazah SD, SMP, dan SMA sudah bisa ikut PPPK, di formasi jabatan pelaksana, " beber Nur Baitih.
Jika hanya sekedar himbauan, menurut Nur Baitih. Para kepala daerah akan mengelak dengan berbagai alasannya.
Baca Juga: JMS dan TSY Kompak Hadiri Pembekalan Calon Kepala Daerah PKB, Mesra Bersama Petinggi Partai
Berbeda jika dberikan sanksi tegas, mau tidak mau semua kepala daerah akan mengusulkan formasi PPPK 2024 sesuai jumlah honorernya.
"Jangan karena ketidakpatuhan pemerintah daerah membuat pemerintahan Presiden Jokowi dianggap tidak jelas dan hanya prank," pungkas Nur Baitih.(*)