Pemprov Sulsel Keluarkan Status Tanggap Darurat dan Penggunaan Dana BTT untuk Banjir dan Longsor

photo author
- Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:01 WIB
Pj Sekprov Sulsel Andi Muhammad Arsjad
Pj Sekprov Sulsel Andi Muhammad Arsjad

Sulawesinetwork.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel keluarkan status tanggap darurat setelah sejumlah kabupaten diterjang banjir dan longsor.

Status tersebut juga diiringi dengan intruksi pengunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) bagi pemerintah kabupaten (Pemkab) yang terdampak.

Penjabat Sekretaris Provinsi Sulsel Andi Muhammad Arsjad menyampaikan intuksi penggunaan BTT sebagai Langkah mitidasi bencana.

Baca Juga: Bawaslu Kepulauan Selayar Buka Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024 di 3 Kecamatan, Ini Jadwal dan Tahapannya

"Hal itu bertujuan sebagai langkah mitigasi bencana, dan beberapa imbauan kami sampaikan kepada masing-masing pemerintah daerah," ungkapnya dilansir Sabtu, 4 Mei 2024.

Diketahui, sejumlah wilayah di Sulsel terdampak bencana alam banjir dan longsor, yaitu Kabupaten Luwu, Sidrap, Sinjai, Toraja, Pinrang, Wajo, dan Enrekang.

Andi Muhammad Arsjad menekankan agar pemerintah daerah tidak meninggalkan wilayah kerjanya masing-masing, kecuali untuk urusan penting dan mendesak guna mengoptimalkan antisipasi dan mitigasi bencana.

Baca Juga: Tanggal 4 Mei Ternyata Hari Pemadam Kebakaran, Tapi Sayang Hanya Diingat Saat Musibah Datang

Termasuk melakukan koorinasi Bersama dengan forkopimda, BNPB, Basarnas, Relawan Tagana dan pihak terkait lainnya dalam penanganan bencana maupun pasca bencana.

Status Tanggap Darurat itu juga meminta pemerintah daerah untuk penyiapan Dapur Umum, Posko Kesehatan dan alat-alat penanggulangan bencana lainnya.

"Menetapkan Status Tanggap Darurat dan memanfaatkan dana BTT sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku," imbaunya dalam dalam surat edaran Pemprov Sulsel tertanggal, Jumat 3 Mei 2024.

Baca Juga: Guru Honorer di Pulau Liukang dapat Stimulan, Disdikbud Bulukumba Ukur Capain Pendidikan Pakai Data

Dalam surat edaran itu juga meminta agar pemerintah daerah melakukan persuratan untuk mendapatkan bantuan penanganan bencana.

Surat tersebut diminta untuk dilayangkan ke BNPB, Kementrian PU, Kementerian Sosial dan Instansi lainnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X