4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
Baca Juga: Pemkab Bantaeng Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII, Momentum Untuk Unsur Pemerintah
5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
Baca Juga: Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Bulukumba Bentuk Panwaslu Kecamatan, Ini Jadwalnya
8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.(*)