Sulawesinetwork.com - Pada tahun anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba membuka penerimaan 397 Calon Aparat Sipil Negara (CASN) skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga fungsional guru.
Adapun kuota tersebut dikhususkan bagi PPPK yang telah lolos pada seleksi atau lolos passing grade tahun sebelumnya tetapi belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Baca Juga: Jelang Idul Fitri 1445 Hijriah, Pj Bupati Bantaeng Pantau Stabilitas Harga di Pasar Tradisional
Nah, setelah penantian panjang, Sebanyak 397 orang tenaga guru yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba akhirnya akan segera menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Hal itu berdasarkan Pengumuman jadwal dan lokasi pelaksanaan Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga fungsional guru tahun 2023 yang diumumkan dengan nomor :800/101/BKPSDM.
Berdasarkan pengumuman tersebut, CASN PPPK Tenaga fungsional guru 2023 tersebut akan menerima SK pengangkatan pada hari Jumat, 5 April 2024 di Gedung Pinisi Bulukumba.
Tentunya hal ini menjadi kabar baik buat CASN PPPK 2023 tenaga funsional guru Pemkab Bulukumba.(*)
Artikel Terkait
Pemkab Sinjai tak Usulkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Luwu Utara Usul 1175
Pemkab Luwu Utara Usulkan 1175 Formasi PPPK dan CPNS 2024, Begini Rinciannya
Usai Bentenge, Pemkab Bulukumba Rencanakan Pembangunan Kolam Labuh di Herlang dan Bontotiro
Kabar Gembira! THR ASN Segera Dibagikan, Segini Besaran yang Disiapkan Pemkab Bulukumba
Mutasi Terakhir Pemkab Bulukumba Berpotensi Dibatalkan, Ini Penyebabnya
Mutasi yang Dilakukan Bupati Andi Utta Berpotensi Dibatalkan, Begini Jawaban Pemkab Bulukumba
Pemkab Bulukumba Teken Perjanjian Kerjasama dengan PLN, Upaya Tingkatkan PAD
Soal Mutasi di Masa Pilkada 2024, Pemkab Bulukumba Klaim Dapat Rekomendasi KASN dan Diketahui Bawaslu
Kemendagri Batalkan Mutasi Dompu yang Diyakini Sesuai Prosedur, Pemkab Bulukumba Menunggu Jawaban
Mutasi Pejabat 22 Maret 2024 Dibatalkan Sesuai Surat Edaran Mendagri, Pemkab Bulukumba Belum Dapat Jawaban Kemendagri