Dengan Ciri Khas Berwarna Hijau dan Kuning, Kue Sikaporo memiliki kisah legendaris yang penuh dengan makna

photo author
- Rabu, 27 Maret 2024 | 20:53 WIB
kue sikaporo, kue tradisional khas Bugis yang mudah dibuat dengan beberapa bahan, sering disajikan dalam acara-acara istimewa.
kue sikaporo, kue tradisional khas Bugis yang mudah dibuat dengan beberapa bahan, sering disajikan dalam acara-acara istimewa.

Sikaporo dalam bahasa Bugis memiliki arti Saudara Tiri.

Pada saat itulah Sikaporo terbentuk dan dijadikan sebagai kue Bangsawan di masyarakat bugis.

Kelembutan teksturnya yang lumer di mulut, aroma duan pandan serta gurihnya telur dan santan membuat Sikaporo digemari banyak orang.

Cetakan Sikaporo bentuknya unik yaitu berbentuk bunga dan setelah diiris-iris, kue ini akan berbentuk kelopak bunga.

Baca Juga: Utamakan Dorong Kader Internal, Gerindra Belum Pastikan Usung ASS di Pigub Sulsel 2024

Masyarakat bugis memaknai kue ini sebagai simbol kasih sayang tulus untuk orang istimewa dalam kehidupan.

Tekstur Sikaporo yang lembut berkaitan dengan maknanya yaitu harapan.

Sebuah harapan untuk suami istri agar saling bersikap lemah lembut dalam membina kehidupan rumah tangga.

Dalam pembuatan Sikaporo, isian telur harus terpisah dengan kuning telur untuk lapisan berwarna kuning dan putih telur untuk lapisan berwarna hijau.

Proses ini sesuai dengan makna sikaporo, yaitu sebutir telur yang memiliki dua komponen di dalamnya namun harus dipisah ke lapisan yang berbeda.

Warna hijau pada kue Sikaporo mewakili warna bangsawan wanita bugis sedangkan warna kuning mewakili warna Waju Pella-pella (Baju Kupu-kupu) yaitu baju tokko kuning khusus anak-anak yang melambangkan keceriaan masa kecil serta harapan agar anak dapat cepat tumbuh matang untuk menghadapi tantangan hidup.

Sikaporo juga memberikan pesan bahwa yang sedarah belum tentu terasa seperti saudara.

Menjadi saudara tidak harus sedarah meski masa lalu terluka parah, masa depan masih bisa cerah sehingga kita tidak kehilangan arah, asalkan mengingatkan sebuah sejarah.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X