Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di DPR RI.(*)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di DPR RI.(*)
Artikel Terkait
KPU Tetapkan Tahapan Pilkada Serentak 2024, Ini Jadwal Pendaftaran Paslon Cakada
Dua Pelaku Penganiayaan di Kindang Meyerahkan Diri Usai Viral di Media Sosial
Usai Bentenge, Pemkab Bulukumba Rencanakan Pembangunan Kolam Labuh di Herlang dan Bontotiro
Bakal Dievaluasi DPP, Erwin Aksa Sindir Taufan Pawe: Tanggungjawab penuh Ketua Golkar Sulsel
Berbagi Ramadan 1445 Hijriah, Aice Group Bagikan Ratusan Paket Takjil di Puluhan Mesjid
Kabar Gembira! THR ASN Segera Dibagikan, Segini Besaran yang Disiapkan Pemkab Bulukumba
Tiga Partai Berpeluang Usung Kader Sendiri di Pilgub Sulsel, RMS dan NH Serta AIA Masuk Bursa Calon