PPP Gagal Lolos PT, Rudianto Lallo dan Taufan Pawe Melenggang ke DPR RI, Amir Uskara-Muh Aras Terhenti

photo author
- Rabu, 20 Maret 2024 | 21:52 WIB
KOLASE. Taufan Pawe dan Rudianto Lallo
KOLASE. Taufan Pawe dan Rudianto Lallo

Sulawesinetwork.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal menembus Parliamentary Threshold (PT) 4 persen.

Keputusan ini membuat dua caleg terpilih dari PPP, Amir Uskara dari dapil Sulawesi Selatan I dan H Muh Aras dapil Sulawesi Selatan II harus terhenti.

Gagalnya kedua caleg PPP itu menjadi berkah bagi caleg NasDem Rudianto Lallo dan caleg Golkar Taufan Pawe.

Baca Juga: Pertanggungjawaban Taufan Pawe Soal Perolehan Golkar Sulsel Merosot Dinantikan DPP

Rudianto Lallo yang bertarung di DPR RI Dapil Sulawesi Selatan 1 akan mendapatkan kursi dari Amir Uskara.

Sementara Taufan Pawe yang bertarung di DPR RI dari dapil Sulawesi Selatan II akan mengambil kursi Muhammad Aras.

Taufan Pawe yang juga Ketua DPD I Golkar Sulsel menempati posisi kesepuluh dari total 9 kursi yang diperebutkan.

Baca Juga: Dua Adik Kandung Mentan Amran Sulaiman Bakal Maju Pilkada Serentak 2024

Awalnya Taufan Pawe kalah dari caleg PKB Andi Muawiyah Ramli berhasil perebutan kursi terakhir di Dapil Sulawesi Selatan II.

Sementara itu Rudianto Lallo menempati posisi kesembilan dari total 8 kursi diperebutkan di Dapil meliputi Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar.

Pada Pileg 2024 ini menjadi kali pertama bagi PPP gagal lolos ke DPR karena belum mampu melampaui ambang batas parlemen atau PT 4 persen.

Baca Juga: Dorong Peningkatan Usaha Masyarakat, Bupati Andi Utta Sarankan Gunakan Fasilitas KUR

Hasil ini berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri, Rabu, 20 Maret 2024.

Dari hasil itu, PPP memperoleh 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil) atau hanya meraup 3,87 persen dari suara sah 151.796.630 suara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X