Kabar Gembira! THR ASN Segera Dibagikan, Segini Besaran yang Disiapkan Pemkab Bulukumba

photo author
- Rabu, 20 Maret 2024 | 02:15 WIB
Ilustrasi THR Pemkab Bulukumba.
Ilustrasi THR Pemkab Bulukumba.

Sulawesinetwork.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba kini bisa bergembira.

Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN Pemkab Bulukumba akan mulai dibagikan paling cepat 10 hari kerja jelang Idul Fitri 1445 Hijriah.

Diketahui, pemberian THR 2024 untuk ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR pada 13 Maret 2024.

Baca Juga: Berbagi Ramadan 1445 Hijriah, Aice Group Bagikan Ratusan Paket Takjil di Puluhan Mesjid

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bulukumba, Andi Irma Damayanti mengatakan THR ASN diberikan sesuai aturan.

"Sesuai aturan (pencairan THR) paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya," ungkap Andi Irma saat wartawan yang dilansir, Senin, 18 Maret 2024.

Untuk pemberian THR ASN lingkup Pemkab Bulukumba, BPKAD harus menyiapkan anggara 27 hingga 30 miliar.

Baca Juga: Bakal Dievaluasi DPP, Erwin Aksa Sindir Taufan Pawe: Tanggungjawab penuh Ketua Golkar Sulsel

"Sudah mulai diproses tahapan pembaharannya. Kalau sudah tiba masanya, kita sisa menjalankan saja," tukasnya.

Sebelumnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pencairan THR untuk ASN dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dimulai pada 22 Maret 2024.

Dia mengatakan jika sejumlah proses harus diselesaikan sebelum THR untuk para ASN dan PNS dicairkan.

Baca Juga: Usai Bentenge, Pemkab Bulukumba Rencanakan Pembangunan Kolam Labuh di Herlang dan Bontotiro

"Saya harap ini bisa mendorong daya beli para ASN," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, yang disiarkan langsung di stasiun tv nasional, pada Jumat, 15 Maret 2024 lalu.

Pencairan THR untuk para ASN dimulai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR pada 13 Maret 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X