Kabar Gembira! Disetujui Kemenpan-RB, Pemprov Sulsel Buka 12.662 Formasi untuk PPPK 2024

photo author
- Senin, 18 Maret 2024 | 12:59 WIB
ILUSTRASI Kemenpan-RB terima usulan formasi PPPK 2024 Pemprov Sulsel (Ist)
ILUSTRASI Kemenpan-RB terima usulan formasi PPPK 2024 Pemprov Sulsel (Ist)

Sulawesinetwork.com - Kemenpan-RB menerima usulan prinsip jumlah kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Tahun 2024 ini, jumlah kebutuhan Pemprov Sulsel mencapai 12.622 kouta. Usulan jumlah itu akhirnya mendapat persetujuan 100 persen.

Hal itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulsel Sukarniaty Kondolele saat ditemui awak media, Jumat, 15 Maret 2024.

Baca Juga: Ini Daerah di Sulsel Gagal Kirim Wakil ke DPR RI Periode 2024-2029, Pinrang dan Bulukumba Termasuk

Sukarniaty mengatakan pelaksanaan PPPK merupakan wujud komitmen Pemprov Sulsel dalam menjalankan amanah presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dimana pada 2024, Presiden Jokowi menetapkan kebutuhan pegawai ASN secara nasional sebesar Rp2,3 juta.

Sukarniaty menerangkan jika Kemenpan-RB telah memberikan persetujan prinsip jumlah kebutuhan Pemprov Sulsel pada 13 Maret 2024 lalu.

Baca Juga: Pemkab Luwu Utara Usulkan 1175 Formasi PPPK dan CPNS 2024, Begini Rinciannya

"Alhamdulillah, usulan formasi pemprov sulsel dipenuhi 100 persen oleh Kemenpan-RB. Tenaga guru 5.210, kesehatan 99 dan tenaga teknis 7.353," rincinya.

Ia menjelaskan pihaknya mengusulkan formasi guru lebih banyak untuk pemenuhan kebutuhan guru ASN PPPK di sekolah negeri.

Selain guru, Sukarniaty juga menyampaikan jika Pemprov Sulsel juga mengusulkan kebutuhan untuk tenaga teknis.

Baca Juga: DPP Golkar Evaluasi Surat Tugas Bacalon di Sulsel, Siapa yang Dapat Restu

Namun, sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan diketahui tidak mengusulkan formasi penerimaan PPPK tahun ini. Seperti Gowa, Sinjai, Soppeng, Bulukumba dan Barru.

"Memang ada beberapa instansi pemerintah daerah di Sulsel yang tidak menyampaikan usulan kebutuhan disebabkan karena beberapa hal, seperti ketersediaan anggaran," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X