Pemkab Sinjai tak Usulkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Luwu Utara Usul 1175

photo author
- Jumat, 15 Maret 2024 | 01:07 WIB
ILUSTRASI Penerimaan CPNS dan PPPK 2024 (bkn.go.id)
ILUSTRASI Penerimaan CPNS dan PPPK 2024 (bkn.go.id)

Sulawesinetwork.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai tidak mengusulkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mannan, membenarkan hal tersebut.

Ia menerangkan jika Pemkab Sinjai tidak mengusulkan formasi CPNS dan PPPK 2024 berdasarkan hasil rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca Juga: Koalisi PKS-Gerindra Menguat ? Sama-sama Dukung Andi Utta dan Dorong Kader Jadi Wakil di Pilkada Bulukumba 2024

Dimana besaran belanja pegawai Pemkab Sinjai saat ini mencapai 43 persen melebihi batasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Hal itu juga mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD.

"Dengan dasar tersebut Pemkab Sinjai untuk saat ini belum bisa mengajukan usulan formasi," terang Lukman Mannan dilansir Kamis, 14 Maret 2024.

Baca Juga: Awalnya Saling Ejek di Medsos, 2 Remaja di Bulukumba Akhir Terlibat Pengeroyokan

"Itu karena kondisi belanja pegawai yang telah melebihi besaran persentase batas belanja pegawai sebagaimana yang diatur dalam regulasi,” sambungnya.

Diketahui, pada 2023 lalu. Pemkab Sinjai membuka rekrutmen PPPK sebanyak 581 formasi yang terdiri dari tenagah kesehatan, guru dan tenaga teknis.

Selain Sinjai, Kabupaten Gowa, Bone, Soppeng, Bulukumba dan Kepulauan Selayar juga tidak mengusulkan formasi CPNS dan PPPK 2024.

Baca Juga: Di Safari Ramadan Bupati Bulukumba Andi Utta Beberkan Capaian Pembangunan Era Kepemimpinannya

Sedangkan Pemkab Luwu Utara ditahun ini mengusulkan 1175 formasi CPNS dan PPPK tahun 2024.

Penerimaan itu disampaikan langsung Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani. Ia menerangkan jika itu hasil Rakornas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X