Petani Kahayya Antusias Sambut Pembentukan MPIG Kopi Arabika yang Dipimpin Marsan

photo author
- Senin, 29 Januari 2024 | 13:07 WIB
Musyawarah pembentukan MPIG Kopi Arabika Kahayya.
Musyawarah pembentukan MPIG Kopi Arabika Kahayya.

Sulawesinetwork.com - Petani kopi Desa Kahayya, Kecamatan Kindang, Bulukumba antusias menyambut pembentukan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Kahayya.

Pembentukan yang dilaksanakan pada Minggu, 28 Januari 2024 di Gedung Kelompok Tani Tabbuakkang 1 itu mengamanatkan kepada Marsan sebagai Ketua MPIG Kopi Kahayya.

Musyawarah itu dihadiri Johan Kumala perwakilan Kanwil Kemenkumhan Makassar, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bulukumba, Koodinator BPP Kecamatan Kindang.

Baca Juga: Support Local Pride, Gibran dan Selvi Jadi Kasir Dadakan di Event Pameran Aerostreet Solo Paragon

Serta Kabid Perkebunan dan Ketahan pangan beserta jajaran, PPL Desa Kahayya, jajaran Pemerintah Desa Kahayya, Ondeway Indonesia, Pegurus Kelompok tani Desa Kahayya dan perwakilan petani kopi Kahayya.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bulukumba, Thaiyeb Maningkasi menyampaikan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk mendorong MPIG.

"Kami tentu menyambut baik pembentukan MPIG di Bulukumba. Ini juga agar petani kopi Kahayya dapat hak Indikasi geografis Kopi Arabika Kahayya," terangnya, Senin, 29 Januari 2024.

Baca Juga: Prabowo: Kami Ingin Anak Indonesia Produksi Barang Bagus dengan Gaji yang Baik

"Termasuk juga agar dapat membantu petani kopi kahayya tetap menjaga produktivitas dan kwalitas," tambah Thaiyeb.

Diketahui, di selatan Sulawesi Selatan baru ada dua Indikasi Geografis (IG) yang terbit. Yakni IG Kopi Bantaeng dan IG Kopi Arabika Rumbia.

"Kami berharap agar IG Kopi Arabika Kahayya juga dapat memiliki IG agar bisa lebih baik lagi kedepannya," ujar Ketua MPIG Kopi Kahayya Bulukumba, Marsan.

Baca Juga: Prabowo: Masa Depan Indonesia Gemilang, Jangan Mau Ditakuti

Adapun pengurus MPIG Kopi Kahayya Bulukumba yakni, Kadir, Hasan dan Lukman diamanatkan sebagai Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X