1241 Pengawas TPS Dilantik Serentak, Jadi Ujung Tombak Pengawasan Pemilu 2024

photo author
- Senin, 22 Januari 2024 | 13:49 WIB
PTPS Kecamatan Kindang bersama dengan 9 kecamatan lainnya.
PTPS Kecamatan Kindang bersama dengan 9 kecamatan lainnya.

Sulawesinetwork.com - Sebanyak 1241 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) resmi dilansitk secara serentak, Senin, 22 Januari 2024.

Pelantikan tersebut berlangsung di kecamatan masing-masing atau tersebar di 10 kecamatan.

Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar menjelaskan kehadiran pengawas TPS tidak hanya sebagai amanah undang-undang Pemilu yakni UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga: Gibran: Gus Muhaimin Lucu, Bicara Lingkungan tapi Pakai Botol Plastik

Namun pelantikan ini sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara yang harus ditunaikan dan dijalankan dengan baik.

"Ini harus kita tunaikan dan jalankan dengan baik dalam mendorong penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas, jujur, adil dan demokratis khususnya di Kabupaten Bulukumba," ungkap Bakri Abubakar.

Menurut Bakri Abubakar pengawas TPS adalah untuk tombak pengawasan ditingkat bawah yang akan bertugas memastikan pemilu berlangsung secara berintegritas.

Baca Juga: Budayakan Bersih Bukan Karena Adipura, Pemkab Bulukumba Galakan Gotong Royong Jelang Penilaian Kota Bersih

"Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di pemerintahan yang dilaksanakan secara luber dan jurdil dalam negara kesatuan republik Indonesia," ungkapnya.

"Komitmen untuk melaksanakan terselenggaranya pemilu demokratis harus menjadi tujuan utama bagi penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu dan jajarannya hingga tingkat TPS," urainya.

Bakri menambahkan salah satu bagian penting dan krusial keberadaan pengawas pemilu adalah PTPS.

Baca Juga: Gibran Sorot Catatan Cak Imin saat Debat: Enak, Ya Gus Baca Catatan

Dimana satuan yang berhadapan langsung dengan proses dinamis pemungutan dan penghitungan suara.

Tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan puncak dari serangkaian tahapan pemilu yang sudah berjalan sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X