Pada saat itu, disepakati ada waktu 2x24 jam untuk setiap parpol menurunkan baliho mereka. Bahkan setelah melewati masa itu, Satpol PP sudah menurunkan baliho tersebut.
"Kan itu hari waktu di kesepakatan hanya 2 hari, setelah itu Satpol PP yang akan melakukan penertiban. masih ada ada yang nakal," kata dia.
Ketua KPU Bantaeng, Muh Saleh malah lepas tangan terkait dengan berdirinya baliho itu. Dia menyebut penindakan ada di tangan Bawaslu.
"Jadi kalau masih ada yang terpasang dan oleh Bawaslu dianggap melanggar maka Bawaslu bersama Satpol PP silahkan tindaki," kata dia.
Lebih lanjut saleh mengatakan, tugas KPU adalah penyelenggara teknis pemilu bukan pada pengawasan atau mengkaji pelanggaran pemilu.
KPU hanya menunggu hasil sidang atau kajian Bawaslu jika memutuskan ada parpol melakukan pelanggaran.
"Bawaslu yang jika memutuskan bahwa ada parpol peserta pemilu yg melakukan pelanggaran lalu mengirimkan rekomendasi ke KPU ataupun dalam putusan sidang adjudikasinya memerintahkan kepada KPU untuk menegur atau jenis hukuman lain sesuai peraturan perundang-undangan. barulah KPU melaksanakannya," kata saleh.(*)
Artikel Terkait
Usai Berstatus TMS, dr Sabriadi Kembali Masuk Dalam DCS, KPU dan Bawaslu Bulukumba Dinilai tidak Fair
Ketua dan Anggota KPU Diadukan Bawaslu ke DKPP Untuk Diberhentikan Sementara
Pasang Baliho Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Justru Bingung Tindaki Bacaleg
Bawaslu Rilis Daerah Rawan Netralitas ASN di Pemilu 2024, Empat di Sulsel dan Bulukumba Termasuk
Kebingungan dan Lambat Respon Bawaslu Jadi Penyebab Kerawanan Pemilu Terjadi
Bawaslu Bulukumba dan Diskominfo Maksimalkan Diseminasi Informasi Pengawasan Pemilu
Pengumuman. Ini Daftar 10 Besar Calon Anggota KPU di 7 Daerah di Sulsel
Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Diri ke KPU, Hasto Kristiyanto Sindir Pihak Kurang Disiplin