Pada saat itu, disepakati ada waktu 2x24 jam untuk setiap parpol menurunkan baliho mereka. Bahkan setelah melewati masa itu, Satpol PP sudah menurunkan baliho tersebut.
"Kan itu hari waktu di kesepakatan hanya 2 hari, setelah itu Satpol PP yang akan melakukan penertiban. masih ada ada yang nakal," kata dia.
Ketua KPU Bantaeng, Muh Saleh malah lepas tangan terkait dengan berdirinya baliho itu. Dia menyebut penindakan ada di tangan Bawaslu.
"Jadi kalau masih ada yang terpasang dan oleh Bawaslu dianggap melanggar maka Bawaslu bersama Satpol PP silahkan tindaki," kata dia.
Lebih lanjut saleh mengatakan, tugas KPU adalah penyelenggara teknis pemilu bukan pada pengawasan atau mengkaji pelanggaran pemilu.
KPU hanya menunggu hasil sidang atau kajian Bawaslu jika memutuskan ada parpol melakukan pelanggaran.
"Bawaslu yang jika memutuskan bahwa ada parpol peserta pemilu yg melakukan pelanggaran lalu mengirimkan rekomendasi ke KPU ataupun dalam putusan sidang adjudikasinya memerintahkan kepada KPU untuk menegur atau jenis hukuman lain sesuai peraturan perundang-undangan. barulah KPU melaksanakannya," kata saleh.(*)