Sulawesinetwork.com - Larangan berkampanye setelah penetapan DCT rupanya tidak berlaku bagi PDIP di Bantaeng. Buktinya, PDIP tetap bisa memasang alat peraga kampanye sebelum masa kampanye di mulai.
Seperti yang terlihat di Kelurahan Lamalaka, Kabupaten Bantaeng, 14 November 2023. Baliho Caleg DPR RI, Andi Ridwan Wittiri berdiri tegak di tempat itu.
Baliho yang lengkap nomor urut, nama dan logo partai ini tidak diturunkan meski sudah jelas melanggar aturan. Foto Andi Ridwan Wittiri bahkan berlatar foto calon presiden Ganjar-Mahfud.
Baca Juga: Cawapres Gibran Rakabuming Bakal Kunjungi Toraja Utara, Objek Wisata Lolai Jadi Tujuan
Bawaslu Kabupaten Bantaeng rupanya tidak akan melakukan tindakan terhadap curi start kampanye ini. Bawaslu menyebut, tindakan itu masih sebatas pelanggaran administrasi.
Padahal regulasi mengenai kampanye di luar jadwal sudah sangat jelas pada pasal 492 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Dalam pasal itu disebutkan jika Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
"Belum pi (pelanggaran pemilu). Sebenarnya begini inikan pelanggaran administrasi ujung-ujungnya di KPU buntut- untutnya itu (APK) diturunkan " kata Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti kepada wartawan, Selasa, 14 November 2023.
Ningsih mengakui jika baliho itu masuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye (APS) dan juga telah koordinasi dengan pihak partai PDIP untuk menutup nomor urut calon legislatif.
"Dia (Parpol) sudah mau kasih turun malahan, dia sendiri menunggu tangganya untuk kasih turun," kata dia.
Baca Juga: Kejuaraan Balap Motor Tanjung Bira Prix Bulukumba Kawinkan Sport, Pariwisata dan Seni Budaya
Dia juga mengatakan, pihaknya sebenarnya telah melakukan koordinasi dengan semua partai politik yang ada di Bantaeng pada 5 November 2023 lalu.
Artikel Terkait
Usai Berstatus TMS, dr Sabriadi Kembali Masuk Dalam DCS, KPU dan Bawaslu Bulukumba Dinilai tidak Fair
Ketua dan Anggota KPU Diadukan Bawaslu ke DKPP Untuk Diberhentikan Sementara
Pasang Baliho Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Justru Bingung Tindaki Bacaleg
Bawaslu Rilis Daerah Rawan Netralitas ASN di Pemilu 2024, Empat di Sulsel dan Bulukumba Termasuk
Kebingungan dan Lambat Respon Bawaslu Jadi Penyebab Kerawanan Pemilu Terjadi
Bawaslu Bulukumba dan Diskominfo Maksimalkan Diseminasi Informasi Pengawasan Pemilu
Pengumuman. Ini Daftar 10 Besar Calon Anggota KPU di 7 Daerah di Sulsel
Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Diri ke KPU, Hasto Kristiyanto Sindir Pihak Kurang Disiplin