Catat! Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Bulukumba Berakhir Besok

photo author
- Jumat, 20 Oktober 2023 | 10:27 WIB
Screenshot hasil seleksi administrasi PPPK Bulukumba 2023.
Screenshot hasil seleksi administrasi PPPK Bulukumba 2023.

Sulawesinetwork.com - Setelah diumumkan hasil seleksi administrasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fugsional guru Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba.

Peserta seleksi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam pemberkasan atau dinyatakan tidak lulus administrasi dalam pendaftaran awal PPPK 2023.

Peserta dapat mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi yang diumumkan Pemkab Bulukumba melalui web. https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Banyak Ragu Akan Hadir, Pimpinan KPK Firli Bahuri Didesak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Pelamar yang keberatan terhadap hasil seleksi administrasi dapat melakukan sanggahan mulai sejak 19 Oktober hingga 21 Oktober 2023.

Diketahui sanggahan yang diajukan pelamar dapat diterima atau ditolak dengan alasan sanggahan yang diajukan pelamar.

Dimana sanggahan pelamar akan dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan.

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Diri ke KPU, Hasto Kristiyanto Sindir Pihak Kurang Disiplin

Sanggahan yang diajukan pelamar dapat diterima apabila kesalahan bukan berasal dari pelamar. Sanggahan sendiri akan diumumkan pada 22-28 Oktober 2023 mendatang.

Sebelumnya sebanyak 393 pelamar dinyatakan memenuhi syarat administrasi pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2023.

Sedangkan pemalar yang dinyatakan lulus seleksi PPPK formasi khusus eks tenaga honorer katagori terdapat satu orang.

Baca Juga: MZI's Women Deklarasi Dukung Muhammad Zabir Ikbal Menuju DPRD Sulsel

Informasi terkait masa sanggah maupun info hasil seleksi baik yang dinyatakan lulus maupun tidak dapat di cek melalui hasil pengumuman DISINI.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X