Tenaga Fungsional Guru Paling Dicari di Pendaftaran PPPK 2023 Pemkab Selayar. Berikut Formasi Lengkapnya

photo author
- Selasa, 26 September 2023 | 20:48 WIB
Logo Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar (bkd.kepulauanselayarkab.go.id)
Logo Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar (bkd.kepulauanselayarkab.go.id)

Sulawesinetwork.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengumumkan pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023.

Pendaftaran seleksi PPPK Kepulauan Selayar mulai dibuka hari Rabu (20/9).

Hal itu merujuk pada pengumuman bernomor: 800/1185/IX/2023/BKPSDM tentang Seleksi PPPK Jabatan Fungsional, Kesehatan dan Teknis Lingkup Pemkab Kepulauan Selayar Tahun 2023.

Baca Juga: Ternyata Tiga Pj Bupati/ Wali Kota di Sulsel Ini Berasal Dari Bone. Provinsi Bugis Timur Semakin Bergejolak

"Sebanyak 314 formasi PPPK untuk tahun 2023," ujar Kepala BKPSDM Kepulauan Selayar Patta Amir.

Dari total kuota PPPK Pemkab Kepulauan Selayar 2023, terdiri dari PPPK Guru sebanyak 195 formasi, PPPK Tenaga Kesehatan 72 formasi, dan PPPK Teknis 47 formasi.

Jumlah formasi untuk tahun ini disesuaikan dengan kebutuhan di daerah.

Baca Juga: Berlibur ke Pulau Bahuluang Selayar, Ini Jadwal Kapal Ferry dari Pelabuhan Bira ke Pelabuhan Pamatata

Patta menjelaskan, jumlah formasi yang diusulkan ke Kemenpan-RB mengalami pengurangan untuk tenaga kesehatan dan tenaga guru.

Jumlah pengurangan sebanyak 4 dari total usulan 318.

"Usulan total 318 tapi yang disetujui Menpan RB hanya 314. Ada 4 pengurangan dari usulan awal, ada 3 di tenaga kesehatan, dan 1 di tenaga teknis karena tidak lolos validasi," jelasnya.

Baca Juga: Selain Taman Nasional Taka Bonerate, Berikut Destinasi Wisata Selayar yang Tak Kalah Hits

Pendaftaran seleksi PPPK akan berlangsung hingga 9 Oktober mendatang. Pendaftaran melalui situs resmi SSCASN https://sscasn.bkn.

"Selayar juga akan seleksi di BKN Kanreg IV Makassar. Itu sudah sesuai jadwal yang ditetapkan Panselnas," jelas Patta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X