Kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka.
Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada kesempatan itu, Fatmawati mengatakan Menteri Pertanian yang juga kader NasDem Syahrul Yasin Limpo (SYL) urung ikut bertarung di Pileg DPR 2024 untuk Dapil Sulsel 1.
Hal itu, kata dia, karena ada dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kementan.
"Kemarin keputusannya, karena dia (SYL) harus fokus pada proses hukumnya," tuturnya.
Saat ditanya lebih lanjut, bahwa dirinya akhirnya ikut Pileg DPR karena menggantikan SYL, Fatmawati menjawab itu adalah dinamika politik. Dia pun mengaku hanya mengikuti perintah Ketua Umum NasDem, Surya Paloh.
"Tidak sih, dari sebelumnya sudah ada nama saya. Cuman melihat (pertarungan) di dapil 1 ada Pak SYL, tadinya ada Ibu Indira. Tapi seiring dinamika politik jadi begini. Saya kan pengurus DPP jadi kalau ada perintah dari ketum ya susah (menolak)," jelasnya.(*)
Artikel Terkait
Apa Sih Makna "Uang Panai" dalam Pernikahan Suku Bugis-Makassar ? Nilainya Tembus Hingga Miliaran
Pemkot Makassar Mengambil Alih Pasar Butung, Pengelola Memanas
Terkenal Hingga Mancanegara, Aksara Tradisional Bugis-Makassar Jadi Ciri Khas Batik Lontara Sulawesi Selatan
Rossa, Shaggydog dan Kotak akan Tampil di Makassar. Berikut Jadwal Lengkap Konser Musik Bulan Oktober 2023
Mentan Tiba di Indonesia, KPK Geledah Rumah Pribadi SYL di Makassar