Aksi itu diwarnai saling dorong antara pihak PD Pasar Makassar Raya yang ingin masuk dengan KSU Bina Duta.
Akhirnya terjadilah bentrokan di pasar butung Kecamatan Wajo, Makassar pada Senin (2/10/2023).
Direktur Perumda Pasar, Ichsan Abduh mengatakan kedatangannya untuk mengambil alih pengelolaan pasar butung. Acuannya yaitu Surat Perumda Pasar Makassar Raya nomor 511.2/314/PD.Psr/V/2019 tertanggal 23 April 2023.
Hal ini mengenai pemutusan perjanjian secara sepihak oleh pihak pertama (Pemutusan kerjasama antara PT Haji Latunrung L & K dengan Perusda Pasar Makassar Raya pada 16 November 1998.
Diketahui, pihak KSU Bina Duta menolak segala bentuk pengambil alihan dari pemerintah Kota Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar, PD Pasar Makassar Raya, tanpa ada ganti rugi kepada investor Alm H.M Irsyad Doloking, melalui KSU Bina Duta dan pedagang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat Hal Milik Rumah Susun (SHMRS).(*)
Artikel Terkait
Keunikan yang Hanya Dimiliki Kota Makassar, Pantai Tak Berpasir Hingga Aksara Khas Tradisional
Polisi Amankan 28 Orang Usai Terlibat Bentrokan Antar Suporter PSM Makassar
Bumi Fest 2023 Dibatalkan! Jangan Khawatir, Berikut Jadwal Konser Musik Makassar Selama September 2023
Dibuka 16 September 2023, Berikut Formasi PPPK 2023 Pemkot Makassar yang Dibutuhkan
Cukup Populer di Tanah Air, Artis Ini Berdarah Bugis-Makassar. Nomor 4 Jadi Sorotan Netizen Gara Tak Direstui
Apa Sih Makna "Uang Panai" dalam Pernikahan Suku Bugis-Makassar ? Nilainya Tembus Hingga Miliaran