"Andi" Bukanlah Gelar Kebangsawan Murni Dari Suku Bugis-Makassar. Pakar Sejarah: Warisan Belanda

photo author
- Rabu, 27 September 2023 | 13:22 WIB
Gelar Andi di Sulawesi Selatan
Gelar Andi di Sulawesi Selatan

Sulawesinetwork.com - Kata "Andi" pasti sudah tak asing lagi di telinga kalangan masyarakat Sulawesi Selatan (Sulsel) khususnya suku Bugis-Makassar.

Kata "Andi" banyak disematkan di depan nama kaum bangsawan bahkan sejumlah pejabat yang ada di Sulsel.

Penjabat (Pj) Bupati yang baru dilantik kemarin, Andi Abubakar dan Andi Islamuddin, keduanya menggunakan gelar Andi di depan namanya.

Tak hanya itu, mantan gubernur Sulsel Andi Sulaiman Sudirman, Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, Andi Muchtar Ali Yusuf yang kini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bulukumba dan masih banyak lagi nama pejabat yang menggunakan gelar "Andi" di depan namanya.

Baca Juga: Kepala Desa Dapat Ultimatum dari Joko Widodo, Akan Diciduk Jika tak Ada Pembangunan

Gelar "Andi" juga seringkali menjadi buah bibir di tengah masyarakat Bugis-Makassar khususnya ketika dikaitkan dengan penentuan nominal "Uang Panai".

Dengan kata lain, jika seorang perempuan Bugis memiliki gelar “Andi”, maka uang Panai’nya mesti lebih tinggi.

Tapi, tahukah anda bahwa gelar “Andi” sebenarnya bukanlah gelar kebangsawanan murni dari suku Bugis-Makassar di Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Miliki Hutang 1 Miliar Lebih, Begini LHKPN Asrul Sani Pj Wali Kota Palopo yang Baru Saja Dilantik

Kata “Andi” adalah gelar pemberian dari seorang misionaris Belanda di awal abad 20.

Lalu seperti apa sebenarnya asal-usul dari gelar “Andi”?.

Simak ulasan singkatnya sebagai berikut.

Pakar sejarah Universitas Negeri Makassar Prof. Darman Manda mengatakan, gelar "Andi" jadi pembeda antara penduduk pribumi yang merupakan keturunan bangsawan dengan rakyat biasa.

Baca Juga: Tenaga Fungsional Guru Paling Dicari di Pendaftaran PPPK 2023 Pemkab Selayar. Berikut Formasi Lengkapnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X