Kekerasan ini terus berlanjut hingga akhir Juni 2025. Korban mengaku terpaksa melayani nafsu bejat ayahnya karena selalu diancam akan dipukul.
"Dari keterangannya, dia sudah tidak tahan lagi. Sehingga dia curhat melalui video di media sosial," tambahnya.
Baca Juga: Kabar Duka dari Gaza: Direktur RS Indonesia Gugur, Menko Budi Sebut 'Pengabdian dalam Medan Sunyi'
Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan SY kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba.
Polres Bulukumba mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan, terutama yang menyangkut anak-anak dan perempuan.
Kepolisian berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap korban serta memproses hukum pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang pentingnya kepedulian masyarakat terhadap isu kekerasan dalam rumah tangga, khususnya yang melibatkan anak-anak. Bagaimana menurut Anda, langkah apa lagi yang perlu diambil untuk mencegah kejadian serupa terulang?(*)