Komitmen Penindakan dan Imbauan Masyarakat
Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini adalah buah dari kerja keras tim di lapangan yang didukung oleh informasi dari masyarakat.
“Operasi Antik Lipu 2025 ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bulukumba. Kami akan terus bekerja keras dalam penyelidikan dan penindakan hingga ke akar jaringan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tegas AKP Akhmad Risal, Rabu (18/6/2025).
Baca Juga: Kolaborasi Pentahelix di Bulukumba: DPRD dan Pemkab Bersatu Lawan Stunting
Barang Bukti Dikirim ke Labfor, Dua Pelaku Jalani Rehabilitasi
Seluruh barang bukti sabu serta sampel urine dari para terduga pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil sementara menunjukkan bahwa seluruh barang bukti sabu positif mengandung metamfetamin.
Menariknya, hasil tes urine menunjukkan positif sabu untuk sebagian besar pelaku. Namun, urine milik SU alias MY (ASN) dan AR dinyatakan negatif.
AKP Akhmad Risal juga menambahkan bahwa terhadap pasangan suami istri AE dan RO, hasil pemeriksaan mengindikasikan bahwa keduanya adalah pengguna atau korban, sehingga keduanya akan menjalani proses asesmen untuk rehabilitasi.
“Saat ini, keempat kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bulukumba untuk pendalaman dan pengembangan,” pungkasnya.
Upaya Polres Bulukumba ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menekan angka peredaran narkoba di Bulukumba. (*)