Medan pertempuran hukum pun meluas, dari masalah karyawan hingga konflik terbuka dengan pejabat publik.
Pemerintah Kota Surabaya tak tinggal diam. Pada 6 Mei 2025, gudang CV SS disegel.
Baca Juga: Kabar Gembira! Ratusan Mantan Karyawan Sritex Sudah Berkarir Kembali, Janji Pemerintah Terbukti?
Alasannya jelas, perusahaan dinilai belum memiliki legalitas berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).
Jan Hwa Diana, tak mau kalah, membawa masalah penyegelan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
Ia mengklaim sudah mengurus izin sejak 30 April namun belum ada hasil.
Baca Juga: Terungkap! Inilah Negara Paling Korup di Asia Tenggara Tahun, Indonesia Termasuk?
"Tetapi sampai hari ini (Rabu) belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan,” serunya, Kamis 8 Mei 2025.
Namun, badai yang menerpa Diana belum usai. Situasi hukumnya makin pelik ketika ia dan sang suami, Handy Sunaryo, dilaporkan oleh kontraktor Paul Stephnus.
Laporan ini terkait dugaan perusakan mobil setelah kerja sama pembangunan kanopi antar kedua pihak bermasalah.
Pada 9 Mei 2025, pasangan ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan polisi.
Pemandangan mengejutkan terlihat saat mereka mengenakan rompi tahanan bertuliskan "Tahanan Jatanras" di Mapolrestabes Surabaya.
"Motifnya berawal dari pelapor (Paul) adanya hubungan kerja sama pembangunan kanopi, dari pelapor dan tersangka (Diana dan Handy),” jelas AKP Rahmad Aji Prabowo, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Puncak dari rangkaian kasus yang menjerat Jan Hwa Diana terjadi pada 22 Mei 2025.