Dalam pesan WhatsApp, pelaku mengancam tidak akan memberikan nilai mata pelajaran PJOK jika perbuatan bejatnya sampai bocor ke orang lain.
Pesan ancaman itu bahkan dibalas dengan kata "iya" oleh korban, yang diduga berada dalam kondisi ketakutan dan tertekan.
Baca Juga: Air Mata Cinta Titiek Puspa untuk Indonesia: Sampai Sakit Sebulan Lihat 'Berantem' di TV
Kini, J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia telah diamankan di Mapolres Lumajang dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan kejinya, J dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 36 juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini mencapai 4 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat yang menyakitkan akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman dan mendidik.
Diharapkan, proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan efek jera yang setimpal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.(*)