Guru PJOK Bejat di Lumajang Diciduk! Pamer Alat Vital ke Siswi SD Lewat Video Call

photo author
- Kamis, 17 April 2025 | 08:45 WIB
Ilustrasi Siswa SD dilecehkan Guru PJOK di Lumajang.  (Freepik/Freepik)
Ilustrasi Siswa SD dilecehkan Guru PJOK di Lumajang. (Freepik/Freepik)

Dalam pesan WhatsApp, pelaku mengancam tidak akan memberikan nilai mata pelajaran PJOK jika perbuatan bejatnya sampai bocor ke orang lain.

Pesan ancaman itu bahkan dibalas dengan kata "iya" oleh korban, yang diduga berada dalam kondisi ketakutan dan tertekan.

Baca Juga: Air Mata Cinta Titiek Puspa untuk Indonesia: Sampai Sakit Sebulan Lihat 'Berantem' di TV

Kini, J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia telah diamankan di Mapolres Lumajang dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan kejinya, J dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 36 juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Sengkarut Dapur MBG: Mitra Kalibata Gugat Yayasan MBN, Ungkap Pemangkasan Harga Sepihak dan Tunggakan Miliaran Rupiah

Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini mencapai 4 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat yang menyakitkan akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman dan mendidik.

Diharapkan, proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan efek jera yang setimpal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X