hukrim

Skandal Vonis Lepas CPO: Ketua PN Jaksel Diduga Dalang Pengaturan Suap Hakim!

Senin, 14 April 2025 | 15:32 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan bagi-bagi uang yang melibatkan tiga tersangka hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Sulawesinetwork.com - Kasus dugaan suap yang melibatkan hakim dalam skandal korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng semakin kuat.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mengungkap dugaan keterlibatan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dalam mengatur vonis lepas terhadap terdakwa korporasi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa vonis lepas yang kontroversial itu diduga kuat telah diatur oleh tiga hakim yang menerima suap, yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.

Baca Juga: Head-to-Head Nokia 5G: N75 Max vs N95 Max, Spek Premium Chipset Snapdragon 8 dan RAM Besar

Lebih mengejutkan lagi, Qohar menyebut bahwa ketiga hakim tersebut diduga bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Qohar menjelaskan bahwa Arif Nuryanta diduga kuat menggunakan jabatannya untuk memuluskan vonis lepas bagi tiga terdakwa korporasi dalam skandal korupsi CPO yang merugikan negara.

Ketiga korporasi yang dimaksud adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Baca Juga: Gebrakan Dedi Mulyadi: Jalanan Jabar Harus Bebas dari Segala Bentuk Pungutan!

Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara mengejutkan memberikan vonis lepas kepada ketiga terdakwa korporasi tersebut pada 19 Maret 2025 lalu.

Keputusan ini menimbulkan tanda tanya besar dan kecurigaan adanya praktik tidak beres dalam proses peradilan.

Lebih lanjut, Qohar membeberkan kronologi dugaan suap yang mengarah pada Arif Nuryanta.

Baca Juga: Geram Umi Pipik Dihina, Abidzar Somasi Netizen dan Ancam Lapor Akun Lain!

Menurutnya, Ariyanto, salah satu pengacara terdakwa korporasi CPO, diduga menyerahkan uang senilai Rp60 miliar dalam bentuk dolar Amerika kepada Wahyu Gunawan, seorang panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Uang haram tersebut kemudian diduga diteruskan kepada Arif Nuryanta.

Halaman:

Tags

Terkini