Setelah menerima sejumlah uang suap yang fantastis itu, Arif Nuryanta diduga kuat memainkan perannya dengan menunjuk langsung para hakim yang akan mengadili perkara korupsi CPO tersebut.
"Setelah uang tersebut diterima Muhammad Arif Nuryanto, kemudian yang bersangkutan," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (14/4/2025).
Baca Juga: Tatapan Sengit Garuda Muda ke Semifinal: Coach Nova Siapkan Skenario Adu Penalti Lawan Korea Utara
"Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU (Djuyamto) sebagai ketua majelis, kemudian AL (Ali Muhtaro) sebagai Hakim ad hoc dan ASB (Agam Syarif Baharudin) sebagai anggota majelis," tandasnya.
Pengungkapan peran Ketua PN Jaksel ini semakin memperdalam skandal korupsi CPO dan mencoreng citra lembaga peradilan.
Masyarakat kini menanti langkah tegas Kejagung untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau, demi tegaknya hukum di negeri ini.(*)
Artikel Terkait
Dugaan Kasus Suap Dana Hibah APBD, KPK Umumkan 21 Nama yang Dilarang Keluar Negeri
Disebut dalam Skandal Suap Hasti Kristiyanto, Jokowi Beri Respon Begini
KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi, Diduga Terkait Suap dan Perintangan Penyidikan
KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku
Skandal Suap Proyek PUPR OKU Mengguncang: Oknum DPRD Diduga Tagih 'THR Proyek' Jelang Lebaran!
KPK Usut Tuntas Skandal Suap PUPR OKU: Bupati Teddy Meilwansyah Terancam Terseret!
Skandal Suap Guncang DPRD OKU: Proyek Jalan-Jembatan PUPR Berujung Jerat Korupsi, Rp2,6 Miliar Disita!
Terungkap! Awal Mula Skandal Suap DPRD OKU: Pokir Rp40 Miliar Berubah Jadi Proyek PUPR, Fee 20 Persen Menggiurkan!
Terbongkar! Skandal Suap Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng Seret 3 Hakim