Sulawesinetwork.com - Kasus dugaan pencabulan yang menjerat Mario Dandy Satrio, terpidana kasus penganiayaan David Ozora, kembali menyita perhatian publik.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Maret 2025, menghadirkan babak baru dengan munculnya saksi "a de charge" yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Djuyamto, Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan saksi yang dapat meringankan dakwaan terhadap Dandy.
Baca Juga: Tragedi Pilu di Semarang: Bayi 2 Bulan Tewas, Oknum Polisi Diduga Ayah Kandung Jadi Tersangka
Kasus ini juga menyeret nama AG, mantan kekasih Dandy yang saat kejadian masih berusia 15 tahun.
"Sidang Mario Dandy digelar jam 11.00 WIB," ujar Djuyamto kepada awak media.
Kehadiran saksi baru ini tentu menambah dinamika persidangan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan ahli pidana perlindungan anak, Sofyan, untuk memperkuat dakwaan mereka.
Baca Juga: Codeblu Diperiksa Polisi, Bantah Pemerasan, Akui Tawarkan Kerja Sama Rp350 Juta
Dandy didakwa dengan tiga pasal berlapis, termasuk Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengindikasikan ancaman hukuman yang tidak ringan.
Sidang yang berlangsung tertutup ini menyisakan banyak pertanyaan di benak publik.
Siapakah saksi yang dihadirkan Dandy? Informasi mengenai saksi yang meringankan tersebut, masih belum diketahui lebih lanjut.
Apa yang akan mereka ungkapkan? Bagaimana kesaksian mereka akan memengaruhi jalannya persidangan?
Kasus ini memang penuh liku. Dandy, yang sudah terjerat kasus penganiayaan berat, kini harus menghadapi dakwaan serius terkait dugaan pencabulan.