Tak hanya penarikan produk, pelaku kecurangan ini juga terancam hukuman berat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menerapkan langkah hukum tegas.
"Saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum," kata Kapolri.
Brigjen Pol Helfi Assegaf menambahkan, pelaku dapat dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan. Ancaman hukumannya tak main-main:
Baca Juga: Audiensi dengan PAPPRI Sulsel, Fatmawati Rusdi: Kita Harus Bangga dengan Musik Lokal
* UU Perlindungan Konsumen: Pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar.
* UU Pangan: Pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp4 miliar.
"Pemilik pabrik sudah kami amankan dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Baca Juga: Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, RK: Kami Sangat Kooperatif!
Pakar hukum pidana, Prof. Yusril Mahendra, menilai kasus ini momentum bagi pemerintah untuk serius menindak pelanggaran di sektor pangan.
"Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Konsumen dirugikan, sementara produsen curang tetap mendapatkan keuntungan besar. Ini harus ditindak tegas," ujarnya.
Dengan penindakan tegas ini, diharapkan distribusi Minyakita kembali normal dan kepercayaan publik pulih.(*)