Sulawesinetwork.com - Praktik curang pengurangan takaran dan pemalsuan Minyakita, minyak goreng bersubsidi, telah memicu kemarahan publik.
Pemerintah tak tinggal diam. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengumumkan penarikan resmi Minyakita oplosan dari pasaran, Senin (10/3/2025).
"Yang di lapangan itu sudah kita mulai tarik," tegas Budi usai rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Ketupat 2025 di Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Ojol dan Kurir Online Dapat THR, Ini Syaratnya!
Penarikan ini bukan tanpa alasan. Temuan di lapangan menunjukkan adanya praktik nakal dari produsen yang mengurangi takaran dan memalsukan Minyakita.
Konsumen dirugikan karena membayar lebih mahal untuk jumlah minyak yang lebih sedikit.
"Pada 24 Januari, PT Navyta Nabati Indonesia sudah disegel dan tidak bisa beroperasi lagi. Kemudian pada 7 Maret, kami juga melakukan pengawasan terhadap PT Artha Eka Global Asia," ungkap Budi.
Baca Juga: Air Mata Nunung Pecah, Bantuan Deddy Corbuzier dan Raffi Ahmad Jadi Penyelamat di Masa Sulit
Tim Kemendag dan Satgas Pangan Polri kini terjun langsung ke Karawang untuk menindaklanjuti temuan ini.
"Kami masih menunggu laporan dari tim di lapangan mengenai jumlah produk yang sudah disita," imbuh Budi.
Kasus ini menjadi sorotan tajam. Ekonom Universitas Indonesia, Dr. Rizal Setiawan, menilai pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi barang bersubsidi.
Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Geledah Rumah Ridwan Kamil: Ada Bukti dan Keterangan Saksi!
"Jika pengawasan lemah, maka potensi kecurangan akan terus terjadi, dan yang paling dirugikan tentu masyarakat," ujarnya.
Pemerintah berjanji akan memperketat pengawasan, terutama menjelang Lebaran. "Pengawasan ini rutin kami lakukan, dan selama periode Lebaran kami akan lebih ketat lagi," tegas Mendag.